Senin, 12 Juli 2010

Pedoman Tata Kerja BEM STIE YPUP Makassar

PEDOMAN TATA KERJA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STIE YPUP
PERIODE 2010-2011


KETUA UMUM
1. BEM dipimpin oleh seorang Ketua Umum
2. Ketua umum BEM bertanggung jawab kepada PD III Bidang
Kemahasiswaan & Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM)
3.Ketua umum BEMmemiliki fungsi :
a.Sebagai penangggungjawab organisasi baik secara vertikal, horizontal maupun
diagonal
b. Sebagai LIMMAS (Leader, Inovator, Motivator, Manager, Administrator and
Supervisor)
c. Sebagai pelaksana AD/ART serta Program Kerja
d.Sebagai penata organisasi, administrasi, kekayaan organisasi
e. Sebagai pelaksana pola koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dengan pengurus
f. Sebagai pelaksana pola koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dengan MPM
g. Sebagai pelaksana pola koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dengan
organisasi/pihak lain yang berada didalam dan diluar kampus demi tercapainya visi
dan misi BEM
WAKIL KETUA
1. Wakil Ketua adalah pengurus inti BEM yang bertanggungjawab kepada Ketua Umum
2. Wakil Ketua melaksanakan sebagian tugas pokok Ketua Umum
3. Wakil Ketua berada dibawah koordinasi Ketua Umum
4. Wakil ketua memiliki fungsi :
a. Sebagai penanggungjawab terhadap jalannya roda pemerintahan BEM apabila
ketua umum dalam situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan
tugas
b. Pelaksana AD/ART dan Program kerja bersama Ketua Umum
c. Perancang dan pengkoordinasi Program Kerja bersama Ketua Umum
d. Pelaksana pola koordinasi, konsolidasi dan komunikasi efektif-efisien dengan
pengurus BEM bersama Ketua Umum
e. Pelaksana pola koordinasi, konsolidasi dan komunikasi efektif-efisien dengan
pengurus MPM bersama Ketua Umum
f. Pelaksana pola koordinasi, konsolidasi dan komunikasi efektif-efisien denagn
organisasi/pihak lain yang berada didalam dan diluar kampus untuk tercapainya visi
BEM
g. Pelaksana tugas-tugas lain sesuai intruksi Ketua Umum yang bersifat situasional
dan kondisional
h. Memberikan laporan tugas-tugas lain sesuai instruksi kepada Ketua Umum
SEKRETARIS UMUM/sekbid
1. Sekretaris Umum adalah pengurus inti yang bertanggungjawab kepada Ketua Umum
2. Sekretaris Umum adalah pelaksana sebagian tugas pokok ketua umum, dalam hal administrasi
3. Sekretaris Umum berada dibawah koordinasi Ketua Umum
4. Sekretaris memiliki fungsi :
a. Penata administrasi BEM
b. Meyusun program kerja BEM
c. Pelaksana tugas kesekretariatan
d. Memberikan laporan administrasi secara periodik kepada Ketua Umum
sekurang-kurangnya per 2 bulan
e. Melakukan pengawasan (kontroling), dan koordinasi dengan Sekertaris KABID

BENDAHARA UMUM/Benbid
1. Bendahara Umum adalah pengurus inti yang bertanggung Jawab kepada Ketua Umum .
2.
Bendahara Umum adalah pelaksana sebagian tugas Ketua Umum, dalam hal
perbendaharaan dan pencatatan kekayaan organisasi

Bendahara Umum memiliki fungsi :
a. Menata administrsi keuangan BEM
b. Menginventarisir sumber dana yang terdapat di lingkungan organisasi
c. Melakukan langkah dan upaya dalam hal pencarian dana didalam dan diluar
organisasi
d. Mempersiapkan dan menyusun anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan
organisasi
e. Memberikan laporan keuangan secara periodik kepada Ketua Umum sekurang-
kurangnya per 2 buan
f. Melakukan pengawasan (kontroling), dan koordinasi dengan bendahara bidang
BEM














BIDANG PENALARAN & KELIMUAN
1. Dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh sekertaris bidang, bendahara dan minimal 1anggota
2. Ketua Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum
3. Ketua Bidang membantu melaksanakan sebagian tugas pokok Ketua Umum dan bertanggung jawab terhadap kinerja dan program kerja bidangnya
4. Bidang Penalaran dan Keilmuan menjalankan fungsi :
a.Melakukan pengawasan (kontroling) dan koordinasi terhadap HMJ
b. bertanggung jawab terhadap kinerja/program kerja bidang
c. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik minmal 2 bulan kepada Ketua Umum


BIDANG KESEJAHTERAAN MAHASISWA
1.Komisi B dipimpin oleh seorang Ketua dibantu sekertaris, bendahara dan minimal 1 anggota bidang
2. Ketua komisi berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum
3. Ketua Bidang membantu melaksanakan sebagian tugas pokok Ketua Umum
4. Komisi ini menjalankan fungsi :
a.Melakukan pengawasan (kontroling) yang berfokus pada kesejahteraan Mahasiswa
b.bertanggung jawab terhadap kinerja/program kerja bidang
c. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara periodic(minimal 2 bulan) kepada Ketua Umum

BIDANG BAKAT & MINAT
1.Bidang Bakat Minat dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh sekertaris ,bendahara bidang dan minimal 1 (satu) orang anggota bidang
2. Ketua bidang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum
3. Ketua bidang membantu melaksanakan sebagian tugas pokok Ketua Umum
4. Komisi ini menjalankan fungsi :
a.Melakukan pengawasan (kontroling) dan koordinasi dengan UKM b.Bertanggung jawab terhadap kinerja/program kerja bidang
c. Memberikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Ketua Umum (minimal 2 bulan sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar